Nggak tanggung-tanggung, para pelanggar akan dijerat Pasal 90 Jo Pasal 9 UNdang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Ngeri kan? Baru aja sebagian penghuni penjara bebas bersyarat, masa kamu mau refill. Makanya, jangan bandel deh! (*)