HAI-online.com -Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) udah mau habis? Usahakan tepat waktu sob, karenakalau terlambatnggak bisa diperpanjang, pemilik SIM harusbikin baru lagi.
Nah, buatkalian yang mau memperpanjang masa berlaku SIM (A dan C), bisa dilakukan di layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.
Bahkan, perpanjangan bisa dilakukan di kota manapunkarenasudah bisa dilakukan secara online.
Untukmemperpanjang SIM, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak dua lembarsaat datangke lokasi SIM keliling.Kalau belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.
Baca Juga: Viral, Petugas Kepolisian Video Call Anak Saat Jaga Aksi Massa di Depan Kantor Bawaslu
Setelah itu, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Nantinya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Ada baiknyajuga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena petugasnggak menyediakan untuk dipinjam. Jadi harus membeli Rp 3.000.
Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.
Di dalam bus, pertamakalian akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas. Jika sudah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.
Baca Juga: Tips Sederhana untuk Mencegah Modus Begal Cabut Kunci yang Lagi Viral