6. MG
MG dilaporkan oleh Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, AS Thamrin atas dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik itu diduga karena unggahan MG melalui akun Facebook-nya.
MG mengunggah foto Wali Kota BauBau, AS Thamrin, yang sedang melayat ke rumah warga, dengan posisi duduk di kursi yang telah disediakan. Keterangan dalam foto tersebut membuat AS Thamrin melaporkan MG.
7. Himma Dewiyana, dosen
Dosen Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46), ditetapkan polisi sebagai tersangka karena status yang diunggahnya di Facebook. Menurut Himma, status yang diunggah bukan miliknya.
Ia hanya menyebarkan status yang berbunyi, "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden".
Setelah mengetahui unggahannya viral, Himma langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, unggahan itu sudah terlanjur di-screenshoot warganet dan dibagikan ke media daring.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Kasus Status di Media Sosial yang Pernah Dibawa ke Jalur Hukum", Penulis : Mela Arnani