HAI-Online.com - Sebanyak 3 pria pelaku penipuan dengan modus menjual tiket bodong konser Sheila on 7 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat ditangkap polisi.
Dikutip dari instagram @dailypontianak, ketiganya berinisial MR (24), RES (23), dan HP (21) dan ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aksi penangkapan ini dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
“Bahwa pelaku MR dan HP ini sebagai operator yang mempromosikan tiket dan pelaku RES sebagai koordinatornya,” ungkap Luthfie.
Baca Juga: Usai Tragedi di Lampung, Sheila on 7 Pernah Naikin Harga Tiket Konsernya
Modus operasi yang mereka lakukan yakni dengan membuat akun palsu di instagram yang terkoneksi dengan google form.
“Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah,” ujarnya.
Satu tiketnya mereka jual seharga Rp275.000. Setelah dirasa cukup banyak korban yang beli, mereka tutup akun instagramnya dan menghilang.
Ia menyebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit Handpohone yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," bebernya.
Kronologi penipuan konser bodong