Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
- Tahun emisi dan tahun cetak.
Nah, itu dia kejelasan tentang uang specimen 1.0 yang viral di media sosial. Ternyata uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran ya.
Baca Juga: Keluarga Ini Beri Bayinya Nama Unik Ghlynnyl Hylhyr Yzzyghyl, Ternyata Ada Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Pembayaran? Ini Kata Peruri"