Disebutkan, sebanyak 1.871 pelanggar dan 30 lainnya telah membayar denda sejumlah Rp 250 ribu.
Petugas juga menemukan 49 dari 440 restoran/rumah makan yang diperiksa melanggar prokes telah ditindak langsung.
Sebanyak 3 resto ditutup sementara dan 45 tempat makan lainnya dibubarkan secara langsung dan diberi teguran tertulis.
Petugas juga mencabut izin operasi satu rumah makan yang bandel melanggar prokes dengan kerumunannya.
Baca Juga: Kafe Terselubung di Belakang Rumah Kos-Kosan, Masuk Gang Sempit Hingga Motor Harus Dituntun
Sementara itu, PemprovDKI juga menemukan 58 dari 515 kantor, tempat usaha, dan tempat industri yang diperiksa melanggar aturan. Semua tempat usaha tersebut mendapat teguran tertulis.
"Total denda (yang terkumpul) sebanyak Rp5.250.000 dari sanksi perorangan," tulis keterangan tersebut. (*)