1. Punya Aturan Tertulis dan Kriteria
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali. Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni"
- Angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional
- Angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional
- Angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional
- Keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca Juga: HAI DEMOS: Erya, Band Metal yang Terbentuk dari Saling Tukar Meme
2. PSBB Jawa-Bali Periode 14 Hari
Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.Sementara itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah apakah pembatasan di Jawa dan Bali itu nantinya bisa dilanjutkan seperti PSBB atau tidak.
Baca Juga: Blending Learning untuk Pelajar 2021, Sekolah Harus Menyenangkan Seperti Ini
3. Sekolah Masih Ditutup
Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).
Kemudian, pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Halaman Selanjutnya
4. Transportasi Publik Ditata UlangEditor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular