Tersangka pembunuhan Alawy dalam kasus tawuran antar siswa SMAN 70 dengan SMAN 6 Jakarta, yaitu Fitra Ramadhani alias Doyok pada 24 September 2012, telah mencapai putusan sidang.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, saat persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 27 Mei 2013, Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan pada Doyok selama tujuh tahun penjara, setelah sebelumnya adalah sembilan tahun penjara. Doyok terjerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Fitra Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata hakim Haryanto saat membacakan hukuman.
Tawuran berujung maut itu terjadi di Bundaran Bulungan, belakang Plaza Blok M dimana kedua sekolah tersebut pulang sekolah lebih cepat lantaran sehabis ujian. Alawy tewas lantaran terkena arit yang dibawa Doyok mengenai perutnya. Tuh kan, hukumannya lama, masih mau ikut tawuran?