Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Minat Masuk SMK? Cermati 3 Hal Ini Sebelum Ikut PPDB 2021 

None - Jumat, 05 Februari 2021 | 19:00
Ilustrasi kegiatan di SMK
Kompas.com

Ilustrasi kegiatan di SMK

HAI-Online.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK memiliki ketentuan tersendiri yang berbeda dari jenjang lain seperti SD, SMP, dan SMA.

Hal tersebut terangkum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB di jenjang SD, SMP, dan SMA, dan SMK.

Nggak seperti jenjang lainnya, seleksi calon peserta didik baru SMK nggak menggunakan pendaftaran melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.

Menurut Surat Edaran tersebut, empat jalur pendaftaran tersebut hanya diperuntukkan bagi PPDB 2021 di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Diterbitkan, Nggak Ada Lagi Sekolah Negeri yang Wajibkan Seragam Keagamaan

Simak nih beberapa hal yang harus dipertimbangkan buat kalian yang berminat mendaftar SMK tahun ini, sebagaimana dilansir Kompas.com dari laman jdih.kemdikbud.go.id.

1. Sertakan hasil rapor dan bakat minat

  1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Rapor menggunakan nilai pada lima semester terakhir
  2. Prestasi di bidang akademik ataupun non-akademik.
  3. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi nggak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Mendikbud Undur Asesmen Nasional 2021

2. Ada kuota 10 persen

Selain itu, seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah. Dalam SE tersebut juga diatur hal-hal yang bisa terjadi saat PPDB.

Misalnya saat suatu sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x