Thailand adalah salah satu negara yang punya banyak destinasi wisata populer. Jutaan wisatawan datang mengunjungi negara ini tiap tahunnya.
Sampah-sampah yang dihasilkan pun bisa mencapai 50 ribu kilogram sekama musim puncak tahun baru.
Dalam unggahan akun jejaring sosial Facebook, Varawut mengatakan, kejahatan terhadap alam dapat dihukum hingga 5 tahun penjara atau denda hingga 500 ribu Baht atau sekitar Rp 235 juta.
Hal ini tertera pada undang-undang Thailand yang melarang perusakan lingkungan alam dan pejabat akan melaksanakan hukum dengan ketat. Hal ini merupakan inisiatif baik yang mungkin bisa ditiru oleh negara lain yang memiliki masalah sampah.
Sampah yang terbuang nggak pada tempatnya dapat membahayakan makhluk hidup lain yang tinggal di area itu.
Para hewan mungkin akan mengira sampah-sampah itu adalah makanan. Saat sampah itu termakan, bukan nggak mungkin para hewan nggak bersalah ini keracunan.
Tiap-tiap individu harus punya kesadaran kalo sampah yang mereka hasilkan adalah tanggung jawab mereka. (*)