Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut. Jarak antarkursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter. Pelanggan harus mendaftar secara daring. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
10. Beribadah di tempat ibadah
Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.
Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi. Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta"