Ketentuan itu tercantum jelas dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Idris pada 4 September 2020.
Salah satu pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi progresif adalah tak memakai masker dengan benar di luar rumah/saat berinteraksi dengan orang lain/berkendara, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 peraturan itu.
DepikBaca Juga: Tembus 200 Ribu Kasus Corona di RI, Achmaf Yurianto: Jangan Ribut, Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan Tidak?
Dikutip HAI dari Kompas.com, aturan "memakai masker dengan benar" termuat pada ayat (1) huruf a, bahwa masker mesti menutupi area hidung, mulut, dan dagu.
Setiap pelanggar yang ditindak karena tak memakai masker akan didata oleh Satpol PP, mulai dari nama, alamat, dan data NIK "untuk dimasukkan ke basis data/sistem informasi" (ayat (4)).
Pelanggaran pertama
Dalam peraturan itu, setiap orang yang kedapatan "tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a", dikenakan salah satu dari dua pilihan sanksi.Opsi pertama yakni kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 15 menit.
Opsi kedua yaitu denda administratif maksimum Rp 50.000.
Pengulangan pertama
Jika pelanggar kedapatan mengulangi perbuatannya yaitu tidak memakai masker di tempat umum, maka ia akan dikenakan sanksi progresif pertama, sesuai ayat (2).Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.
Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 100.000.