Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 Milyar Rupiah.
Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro,Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.Hdalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC di hotel Aston Jakarta Selatan, Jum’at (28/08/2020) lalu.
Baca Juga: Penting Pede! Beredar Video Band Bawain Lagu Guns N'Roses, Vokalisnya Amazing
Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi Ribut lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri.
"Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi,” katanya dalam acara tersebut.
Menurut Edi Ribut, walaupun Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) saat ini banyak terkendala masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti UUHC tak dapat dipakai.
“Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi peng-coverlagu tanpa izin,” jelasnya lagi.
Dia juga bilang, bukan hanya UUHC yang bisa digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB serta UU Tipikor.
"Nah, kalo para peng-coverlagu di YouTube (monetozing.red) tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tindak pidana korupsi," tutup Eko lagi. (*)