5) Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
d. mengisi formulir secara daring
e. mengunggah berkas persyaratan
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Baca Juga: Demi Cuan Pelajar, Ini 6 Trik Minta Uang Jajan Tambahan Saat Belajar dari Rumah
Catatan:
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen pada poin a angka 3), angka 4) dan angka 5).
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen pada poin a angka 1), angka 2) dan angka 5).
2. Pengajuan Cetak PIN/Token