Hai-Online.com-Puluhan remaja dan pemuda di Jalan Kamboja, Pejaten Barat, Jakarta Selatan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Para remaja yang jumlahnya 22 orang itu berkumpul di tengah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi meminimalisir penyebaran virus corona atau COVID-19.
Baca Juga: Viral Korea Tari Saman Rame-Rame Via Online, Tetap Kompak Cuy!
Mereka dengan rentang usia 15 sampai 24 tahun itu dikenakan sanksi sosial. Sebagian dari mereka dicukur rambutnya oleh petugas dan warga sekitar yang geram.
KepalaSatpolPPPejatenBarat, Dian Citra, mengatakan alasan pararemajaberkumpul karena sedang bermain tik tok, sebuah platform video musik.
"Mereka (pararemajaitu) katanya lagi kumpul-kumpul. Tiktok klub, "jelas Kasatpol PP Dian Citra pada Selasa (14/4/2020).
Selain hukuman potongan rambut, Dian Citra juga menghukum 10 kalipushupkepada mereka.
Ia mengimbau kepada pararemajaitu supaya nggak ngulangin kegiatan berkerumun apalagi nggak pake masker dalam rangkaPSBB.
Baca Juga: Curhat Guru Ngajar Online: Terkendala Fasilitas Sampe Ditinggal Mabar
"Mengingat mereka sebagian besar adalah pelajar yang seharusnya berada di rumah," ungkapnya.
Petugas Satpol PP rutin ngasih himbauan ke masyarakat perihal Covid 19 dalam rangka PSBB berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Menurut Dian, pihaknya bisa aja menindak langsung masyarakat yang masih berkerumun di masaPSBB. Mereka tinggal memilih hukuman kurungan atau sanksi sosial.
"Sanksi sosial di tempat itu berdasarkan musyawarah antar perangkat masyarakat seperti RT dan RW. (Untuk pidana) dari Maklumat Kapolri tentangPSBBsudah jelas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Meet and Greet saat PSBB Berlaku, 22 Muda-mudi Tik Tok Club Ditangkap Satpol PP,