HAI-online.com -Insiden tewasnya Sulli, mantan member girlband f(X), diduga akibat bunuh diri telah membuat otoritas hukum di Korea Selatan untuk turun tangan.
Pada 16 Oktober 2019, World Today melaporkan bahwa anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan pembuatan Rancangan Undang Undang (RUU) untuk melawan komentar jahat.
Usulan itu berdasar pada kasus Sulli yang diduga bunuh diri karena depresi akibat sering menerima ujaran kebencian.
Disebut sebagai "Sulli Act" atau "Sulli Law" alias Hukum Sulli, RUU baru ini bertujuan untuk menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat, terlebih oleh akun anonim.
Baca Juga: Hasil Otopsi Awal Jenazah Sulli, Polisi Bilang Nggak Ada Indikasi Pembunuhan
Ada sembilan anggota Majelis Nasional Korea mengajukan RUU tersebut yang secara resmi akan dibahas pada hari ke-49 kematian Sulli, awal Desember, di National Assembly Center.
Sebuah subkomite akan berkumpul untuk meninjau rincian dan klausul dalam "Sulli Law", selama beberapa waktu.
Sedikitnya ada sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, siap turut andil dalam pembahasan.
Bersama dengan mereka juga bakal hadir sekitar 200 selebritas yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat atau merupakan rekan Sulli.
Baca Juga: Sulli Diduga Bunuh Diri karena Depresi, Kenali Penyebab Umum dari Masalah Kesehatan Satu Ini
Kematian Sulli juga telah membuat Asoasiasi Manajemen Hiburan Korea (CEMA) mengeluarkan pernyataan bahwa meraka akan menindak tegas para pelaku cyber bullying.
Seperti dilaporkan Mydaily, CEMA juga dengan tegas akan mengambil tindakan untuk para pelaku ujaran kebencian, sebab komentar jahat tersebut sudah nggak bisa diterima lagi oleh public figure dan nggak jarang berdampak pada orang-orang terdekat mereka. (*)