Baca Juga : Anak Muda Pemberani Coba Rebut Senjata Pelaku Penembakan Masjid Di Selandia Baru
Kominfo mengingatkan masyarakat untuk memerhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video itu yang dapat memberi "oksigen" bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
Selain itu, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kalau kalau masih melihat akun-akun yang menyebarkan video aksi teror, langsung aja laporkan melaluiaduankonten.id atau lewat akun Twitter @aduankonten! Pokoknya, jangan sampai kita memberi panggung para teroris. (*)