HAI-online.com – Kabar baru buat kalian para pemilih pemula, Indonesia bakal mengadakan Pemilu Serentak pada tahun 2019 nanti.
Pelaksanaan kali ini bakal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pemilihan anggota legislatif bakal digabung dengan pemilihan presiden dan wakilnya.
“Tahun 2014 kan tidak serentak. Ini adalah tantangan terbesar bagi penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu Nasional Serentak pada 17 April mendatang,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, SH. MH.
Jadi di tahun depan, Indonesia untuk pertama kalinya bakal melaksanakan Pemilu Serentak.
Nah, untuk menyukseskan Pemilu Serentak ini, KPU sebagai penyelenggara punya harapan besar untuk seluruh masyarakat Indonesia agar dapat berpartisipasi, khususnya kita kaum milenial.
Cukup tahu saja, kelompok generasi milenial katanya bakal menjadi salah satu pemegang peran terbesar pada pemilihan ini. Makanya, kita harus ambil bagian dalam rangka mewujudkan negara yang kuat dan lebih baik ke depannya.
Untuk itu, biar mantap dalam berpartisipasi di Pemilu Serentak 2019 nanti, kita wajib tahu dulu bocoran-bocoran tentang Pemilu Serentak 2019.
- Nyoblos untuk 5 Surat Suara!
Jadi pada tanggal 17 April 2019 nanti, pemilih bakal mendapat 5 jenis surat suara, yaitu: Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Anggota DPR RI, Surat Suara Anggota DPD RI, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi dan Surat Surat Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ke-5 surat suara ini nantinya akan diberikan warna yang berbeda-beda, agar pemilih bisa dengan mudah untuk membedakannya.
Sedangkan khusus untuk pemilih di DKI Jakarta, para pemilih hanya akan mendapat 4 surat suara karena karena tidak memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Nah, sebelum memilih, bagi kamu yang sudah memiliki e-KTP, pastikan namamu sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU sebelum tanggal 28 Oktober 2018. Kamu bisa cek langsung ke kantor Desa atau kantor Kelurahan atau melalui website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Ayo segera cek DPT mu sebelum tanggal 28 Oktober 2018 supaya pas tanggal 17 April 2019, kamu sudah bisa memilih wakil-wakilmu.
- Harus Pemilu Serentak Biar Sekali Datang ke TPS
Karena dengan begitu anggaran yang dikeluarkan untuk Pemilu dapat dipangkas serta para pemilih hanya perlu sekali datang ke TPS untuk memilih.
Selain itu, dari segi kelembagaan, pelaksanaan Pemilu Serentak juga bertujuan untuk menguatkan Sistem Demokrasi Presidensil karena pencalonan presiden dan Wakil Presiden nantinya didesain agar nggak perlu lagi ditentukan berdasarkan hasil pemilu legislatif.
- Masa kampanye Jelas, Pemilih Bisa Tenang
Setelah itu, masuk masa tenang selama 3 hari, dari tanggal 14-16 April 2019. Peserta pemilu dan masyarakat nggak boleh berkampanye dalam bentuk apapun.
Nah, pada masa kampanye, kita diharapkan tidak mudah terprovokasi dengan berita atau informasi bohong seputar Pemilu (Hoax). Apalagi dengan sengaja menyebarluaskannya. Ada sanksinya loh. Makanya, sebaiknya cek dahulu sumber informasinya apakah berasal dari media yang terpercaya atau tidak.
Setelah euforia kampanye, masyarakat diberikan waktu untuk menenangkan diri dan menentukan siapa yang akan dipilih pada tanggal 17 April 2019 nanti yang merupakan tahap paling krusial, yaitu tahap pemungutan dan perhitungan suara.
Pemilih pemula dan generasi milineal diharapkan bisa menjadi pendorong untuk masyarakat agar bisa berpikir rasional dan cerdas. Salah satunya dengan cara melihat dan memahami visi dan misi, serta program kerja para kandidat.
Lakukan pencarian rekam jejak tiap-tiap kandidat yang akan dipilih. Untuk memfasilitasi ini, Komisi Pemilihan Umum menyediakan data diri dan riwayat hidup setiap calon yang bisa diakses melalui website infopemilu.kpu.go.id . Kamu bisa tahu secara detil riwayat hidup, data diri dan rekam jejak para calon wakil rakyat itu loh. Jadi, sebelum memilih, jangan lupa cek dulu rekam jejak calon wakil rakyat itu ya, biar kamu gak salah pilih.
Setelah memilih, para pemilih pemula juga harus mengawal suara yang sudah kalian berikan ya. Di sini para pemilih pemula punya peran besar sebagai pengawas partisipatif. Setelah pemilih menggunakan hak pilihnya, maka mereka harus memastikan dan mengawal suara yang diberikan supaya nggak dimanipulasi.
Jadi nanti kalian nggak hanya sebatas menggunakan hak pilih saja, tapi juga bisa mengawasi dan memastikan bahwa suara yang kalian berikan itu aman dan nggak dicurangi.
4.Pemilu Serentak, Kerja KPU Banyak?
KPU secara kelembagaan adalah lembaga yang diamanatkan oleh UUD dan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi teknis penyelenggaraan pemilihan umum.
Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Penyelenggara Pemilu menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
5. Ini Faedah Bawaslu dan DKPP di Pemilu Serentak!
Bawaslu hadir untuk mengawasi tahapan apa yang digelar oleh KPU. Artinya Bawaslu berfungsi untuk mengawasi penyelenggara pemilu (KPU), peserta pemilu dan masyarakat biar nggak ada money politic atau semacamnya.
“Bawaslu mengawasi agar tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU bisa tepat waktu dan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” jelas Abhan, SH. MH. lagi.
Kemudian DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi etika terhadap penyelenggara. DKPP akan mengawasi bagaimana KPU dalam melaksanakan tugasnya dan melakukan pengawasan pelanggaran seputar kode etik profesionalitas, integritas, netralitas serta objektivitas. Hal serupa juga dilakukan DKPP pada Bawaslu.
Gimana sob, udah paham kan tentang Pemilu Serentak pada 2019 nanti? Inget, jangan sampe golput ya! Ayo #IkutPemilu2019! #PemilihBerdaulatNegaraKuat (*)