PPKM Darurat Diganti Jadi Level 3 dan 4, Apa Aja Peraturannya?

Rabu, 21 Juli 2021 | 17:30
Irwan Nugraha/KOMPAS.com

Petugas Kepolisian dan TNI saat menjaga penyekatan di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

HAI-Online.com – Pemerintah kini nggak nggak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, istilah tersebut diubah menjadi PPKM Level 4.

"Menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, dikutip Rabu (21/7/2021).

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan membenarkannggak ada lagi istilah "darurat" pada PPKM 21 sampai 25 Juli mendatang.

"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (20/7/2021).

Baca Juga: Ini Alasan Didi Riyadi Sampai Surati Presiden Buat Nolak Perpanjangan PPKM Darurat

Kriteria Level 3 dan 4

Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa.

Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu. Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara, daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Protes Unik PPKM Darurat, Kafe di Malang Naikkan Harga 3x Lipat Khusus Aparat dan Pejabat

Aturan PPKM Level

Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini sendiri nggak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Sedangkan pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing. (*)

Baca Juga: 5 Olahraga yang Bisa Kalian Lakukan di Rumah selama Kuliah Online

Tag

Editor : Al Sobry