1. Punya Aturan Tertulis dan Kriteria
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali. Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni"
- Angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional
- Angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional
- Angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional
- Keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca Juga: HAI DEMOS: Erya, Band Metal yang Terbentuk dari Saling Tukar Meme
2. PSBB Jawa-Bali Periode 14 Hari
Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.Sementara itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah apakah pembatasan di Jawa dan Bali itu nantinya bisa dilanjutkan seperti PSBB atau tidak.
Baca Juga: Blending Learning untuk Pelajar 2021, Sekolah Harus Menyenangkan Seperti Ini
3. Sekolah Masih Ditutup
Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).
Kemudian, pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
4. Transportasi Publik Ditata Ulang
Pelaksanaan PSBB dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Sementara itu, pembatasan masyarakat belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi umum. Menurut keterangan Airlangga Hartarto, pemda yang diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.
5. Kerumunan Dilarang
Dalam pelaksanaan PSBB pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Sementara itu, pada pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, semua kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.
6. Batasan aktivitas keagamaan
Saat PSBB, pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Kemudian, semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Sementara itu, pembatasan di Jawa dan Bali masih mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir. Semua orang harus patuh menjalani PSBB ataupun pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa Bali agar corona bisa dikendalikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB",