Peraturan Baru, Selama Corona Dilarang Makan dan Minum saat Naik Pesawat!

Rabu, 23 Desember 2020 | 19:04
tribunnews.com

Ilustrasi tiket pesawat

HAI-ONLINE.COM - Penumpang pesawat nggak lagi diperbolehkan makan dan minum selama penerbangan. Aturan tersebut terkait dengan protokol kesehatan, khususnya selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Dalam peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, disebutkan, salah satu protokol yang harus dilakukan selama naik pesawat dengan perjalanan kurang dari 2 jam adalah dilarang makan dan minum. “Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” demikian bunyi aturan tersebut. Namun, apa alasan pelarangan makan dan minum di pesawat untuk perjalanan yang kurang dari dua jam? Terkait hal tersebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pelarangan tersebut adalah untuk meminimalisir penularan.

Baca Juga: 5 Lagu Yang Menginspirasi Lahirnya Thrash Metal, Salah Satunya Milik Queen“Tentu untuk meminimalisir penularan, karena mau tidak mau saat makan seseorang akan melepas masker dan di situ terdapat peluang terpapar,” ujar Wiku dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/2020). Selain aturan pelarangan makan dan minum di pesawat hal lain yang harus dilakukan masyarakat adalah memakai masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut. Adapun masker yang dipakai adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Setiap penumpang juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain larangan makan dan minum, pelaku perjalanan dalam negeri juga harus mengikuti ketentuan terkait tes antigen atau PCR. Di mana untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan pesawat wajib menunjukkan hasil rapid test RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum berangkat dan harus mengisi Ehac Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan melalui darat atau laut baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum berangkat dan mengisi EHAC Indonesia. Adapun pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) yang memakai pesawat dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pengisian EHAC juga diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi baik pribadi atau umum kecuali kereta api. Meski begitu, anak-anak di bawah usia 12 tahun nggak diwajibkan untuk test RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Penulis: Hanif PanduArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Terbaru: Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum, Ini Alasannya?"

Tag

Editor : Alvin Bahar