Hai-online.com -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh Indonesia mengalami penyesuaian sehubungan dengan imbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Indonesia sejak pandemi COVID-19 melanda dunia.
Meski secara umum jalur penerimaan calon peserta didik baru masih sama khususnya bagi pendaftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), dihapuskannya Ujian Nasional (UN) pun bikin seleksi afirmasi dengan nilai UN diganti dengan sistem seleksi usia.
Baca Juga: Siswa Baru Ikutin Protokol COVID-19, Jadwal PPDB Online Siap Dimulai Juni 2020
Berikut Tahapan pendaftan online PPDB DKI Jakarta:
1. Prapendaftaran
Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur Pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
1) Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
2) Kartu Keluarga
3) Sertifikat Akreditasi
4) Nilai Rapor
5) Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
d. mengisi formulir secara daring
e. mengunggah berkas persyaratan
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Baca Juga: Demi Cuan Pelajar, Ini 6 Trik Minta Uang Jajan Tambahan Saat Belajar dari Rumah
Catatan:
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen pada poin a angka 3), angka 4) dan angka 5).
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen pada poin a angka 1), angka 2) dan angka 5).
2. Pengajuan Cetak PIN/Token
Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
c. mengisi formulir secara daring
d. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
3. Aktivasi PIN/Token
Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token
c. menganti PIN/Token dengan password
d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
4. Pendaftaran Daring
Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut: a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. memilih sekolah tujuan
d. mencetak tanda bukti pendaftaran
e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
5. Lapor Diri Daring
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut :
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. melakukan klik tombol Lapor Diri
d. mencetak tanda bukti lapor diri.